Ditarget Rampung Desember, Proyek Relokasi Puskesmas Laut Tador Batu Bara Rp14,58 M Disebut Bermasalah!

redaksi2
23 Okt 2026 08:21
News 0 14
6 menit membaca

MEDAN – Proyek relokasi dan peningkatan fungsi Puskesmas Laut Tador di Desa Mekar Sari, Kabupaten Batu Bara, dengan total alokasi anggaran sekitar Rp14,58 miliar menuai sorotan. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mempertanyakan pengendalian proyek, mutu konstruksi, hingga transparansi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyerap anggaran sekitar Rp9 miliar.

Proyek yang terikat kontrak sejak 28 September 2026 itu ditargetkan rampung pada 29 Desember 2026. Dengan nilai pekerjaan fisik sekitar Rp5 miliar, LIPPSU menilai pelaksanaan proyek harus diawasi ketat agar tenggat waktu tidak mengorbankan kualitas bangunan dan keselamatan masyarakat.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (22/10/2026), mendesak aparat penegak hukum (APH) dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa seluruh tahapan proyek, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran.

Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus menjamin bangunan yang kokoh, peralatan medis sesuai spesifikasi, dan penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran Rp14,58 Miliar, Pengawasan Dipertanyakan.

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, anggaran proyek terbagi dalam tiga komponen, yakni pekerjaan konstruksi fisik melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Batu Bara sekitar Rp5 miliar, pengadaan mebel dan alkes sekitar Rp9 miliar, serta pengadaan lahan tahap I dan II melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sekitar Rp580 juta.

Total ketiga komponen tersebut mencapai sekitar Rp14,58 miliar.

LIPPSU mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan agar setiap rupiah yang dibelanjakan sebanding dengan volume pekerjaan, mutu bangunan, dan kualitas barang yang diterima.

Anggaran besar tidak otomatis menjamin hasil pekerjaan berkualitas. Karena itu, nilai kontrak, spesifikasi teknis, progres fisik, realisasi pembayaran, dan hasil pemeriksaan lapangan harus dapat diuji.

Azhari meminta dokumen pengadaan dibuka sesuai ketentuan agar publik dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sebagaimana direncanakan.

Kontrak Tiga Bulan, Mutu Konstruksi Jadi Sorotan

Kontrak pekerjaan fisik dengan CV Ridho Pratama dilaporkan ditandatangani pada 28 September 2026, dengan batas akhir pelaksanaan 29 Desember 2026.

LIPPSU menilai periode pelaksanaan tersebut perlu dicermati melalui pemeriksaan progres pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jadwal kontrak. Terlebih, pekerjaan konstruksi harus memenuhi spesifikasi teknis, bukan sekadar selesai tepat waktu.

Jika benar terdapat pengecoran ketika hujan deras, kondisi tersebut juga perlu diperiksa secara teknis. Pengawas proyek harus memastikan metode pengecoran, perlindungan beton, proses perawatan, serta hasil pengujian memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Tanpa pemeriksaan lapangan dan pengujian material, kualitas konstruksi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan tampilan bangunan.

LIPPSU meminta auditor dan tenaga ahli independen memeriksa mutu beton, struktur bangunan, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen kontrak.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan aman digunakan dan tidak menyimpan risiko kerusakan yang dapat membahayakan tenaga kesehatan maupun pasien.

KPA dan PPK Dijabat Satu Orang, Perlu Klarifikasi

Persoalan lain yang disorot adalah struktur pengelolaan proyek. Bonar Siahaan dilaporkan dilantik sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, Bonar juga menjalankan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

LIPPSU meminta Dinkes PPKB Batu Bara menjelaskan dasar penetapan, kewenangan, dan pembagian tanggung jawab pejabat tersebut.

Penjelasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan kegiatan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mekanisme pengendalian internal yang berlaku.

Plt. Kepala Dinkes PPKB Batu Bara, Dedi Siagian, disebut telah mengonfirmasi bahwa pengendalian proyek berada pada pejabat yang ditunjuk. Namun, rincian tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi.

LIPPSU menegaskan, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen penetapan pejabat dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pergantian jabatan.

Alkes Rp9 Miliar dan Lahan Rp580 Juta Jangan Luput Diperiksa
Selain konstruksi, pengadaan mebel dan alkes senilai sekitar Rp9 miliar menjadi komponen yang perlu mendapat perhatian serius.

LIPPSU meminta pemeriksaan terhadap spesifikasi barang, kewajaran harga, merek dan tipe, kondisi barang, bukti pengiriman, serta kesesuaian antara kontrak dan barang yang diterima.

Pemeriksaan juga perlu memastikan peralatan medis yang dibeli benar-benar tersedia, sesuai kebutuhan pelayanan, dan memenuhi persyaratan teknis.

Dugaan penggelembungan harga maupun pengadaan barang rekondisi tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa bukti. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, auditor perlu menelusuri penyebab dan dampaknya terhadap keuangan daerah.

Sementara itu, pengadaan lahan sekitar Rp580 juta melalui Dinas PUTR perlu diperiksa dari sisi dokumen kepemilikan, dasar penetapan harga, proses pembayaran, serta kepastian status hukum tanah.

APH Diminta Tidak Menunggu Bangunan Bermasalah

Azhari menegaskan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sejak pelaksanaan proyek masih berjalan. Langkah tersebut penting agar potensi ketidaksesuaian dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum bangunan dinyatakan selesai serta digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Kami mendesak APH dan auditor BPK memeriksa dokumen kontrak, volume pekerjaan, kualitas bangunan, pengadaan alkes, hingga legalitas lahan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LIPPSU juga meminta Pemkab Batu Bara dan Dinkes PPKB menyampaikan progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta hasil pengawasan teknis secara transparan.

Menurut LIPPSU, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian proyek bernilai belasan miliar rupiah, melainkan keselamatan masyarakat yang kelak menggunakan fasilitas tersebut.

Rincian Aliran Anggaran Jumbo Rp14,58 Miliar

LIPPSU membeberkan pos anggaran raksasa Pemkab Batu Bara yang mengalir ke tiga sektor berbeda dalam proyek relokasi ini:

Pekerjaan Konstruksi Fisik (Dinas Kesehatan PPKB):
± Rp5 Miliar
Dialokasikan untuk pengerjaan bangunan utama puskesmas di lapangan.

Pengadaan Mebel & Alat Kesehatan (Dinas Kesehatan PPKB):
± Rp9 Miliar.
Menjadi porsi anggaran terbesar untuk mengisi fasilitas medis dan furnitur pendukung.

Pengadaan Lahan Tahap I & II (Dinas PUTR):
± Rp580 Juta. Dialokasikan untuk pembebasan tanah seluas lebih dari 2.000 m² sebagai lokasi baru puskesmas.
TOTAL ALOKASI ANGGARAN: Rp14,58 Miliar

Kronologi Berseraknya Masalah di Lapangan

Berdasarkan investigasi LIPPSU, karut-marut proyek ini tersusun dalam lini masa yang dinilai janggal dan dipaksakan:

28 September 2026: Kontrak kerja fisik resmi diteken dan pengerjaan di lapangan oleh kontraktor pelaksana CV. Ridho Pratama mulai berjalan. Proyek langsung dihadapkan pada sisa waktu yang sempit menjelang tutup buku APBD.

Awal Oktober 2026: Pengerjaan fisik mulai dipaksa berjalan di bawah guyuran musim hujan ekstrem yang mengancam kualitas teknis bangunan, sementara manajemen proyek di internal dinas masih tidak stabil.

13 Oktober 2026:
Di tengah proyek yang sudah menguras waktu hampir sebulan, terjadi perombakan pejabat. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bonar Siahaan, resmi dilantik dan langsung dipaksa menanggung beban rangkap jabatan krusial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pertengahan Oktober 2026:
Plt. Kepala Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara, Dedi Siagian, mengonfirmasi kendali proyek di tangan KPA/PPK yang baru dilantik tersebut. Sikap ini dinilai sebagai langkah “melempar bola panas” dan lepas tangan dari jajaran petinggi dinas.

29 Desember 2026:
Batas akhir (deadline) kontrak di mana proyek senilai belasan miliar ini dipaksa harus rampung 100%.

Rentetan Dugaan Penyimpangan

Melihat kronologi dan rincian dana yang tumpang-tindih tersebut, LIPPSU membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan teknis yang wajib diusut tuntas:

Dugaan Kejahatan Administrasi & Manipulasi Volume:

KPA dan PPK yang dijabat oleh satu orang yang sama (Bonar Siahaan) dinilai merusak sistem pengawasan internal. Di bawah tekanan sisa waktu yang tinggal hitungan minggu, muncul dugaan kuat akan adanya manipulasi volume material demi mengejar pencairan anggaran 100%.

Dugaan Konstruksi “Asal Jadi”:

Pengecoran beton yang dikejar tayang di bawah guyuran hujan lebat diduga kuat mengabaikan uji laboratorium teknis, sehingga menghasilkan struktur bangunan yang rentan roboh dan membahayakan publik.

Dugaan Mark-Up dan Alkes Rekondisi:

Anggaran mebel dan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp9 Miliar rawan dimanipulasi dengan barang bekas yang dipoles baru (reconditioned) atau harganya digelembungkan di luar standar e-katalog.

Dugaan Cacat Hukum Lahan:

Proses pembebasan tanah senilai Rp580 juta oleh Dinas PUTR diduga belum sepenuhnya tuntas secara legalitas hukum (clear and clean), yang berpotensi memicu sengketa lahan di kemudian hari. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *